Susno Duadji.com
Rabu, 22 Februari 2012 11:01

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, M Nazaruddin, akan mencecar Menpora Andi Mallarangeng soal aliran uang Rp 150 juta dari Permai Group dalam persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012). Demikian dikatakan Nazaruddin sebelum menjalani persidangan.

Nazaruddin yang merupakan rekan separtai di Demokrat mengaku baru tahu dari kesaksian Yulianis soal aliran uang Rp 150 juta untuk tim sukses Andi saat pemilihan ketua umum partai dalam kongres partai di Bandung pada Mei 2010 tersebut.

"Nanti saya mau tanya (ke Andi), ingat nggak pernah terima uang. Sampai nggak uang itu? Itu yang mau saya tanyakan," ujar Nazaruddin sebelum menjalani persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

 
Rabu, 22 Februari 2012 10:58

JAKARTA — Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi ahli yang akan memberi keterangan terkait kasus bail outBank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (22/2/2012), mengatakan, usulan nama-nama ahli dari timwas yakni :

1. Ahli hukum pidana : Eddy O.S Hiarej dan Mudzakir

2. Ahli perbankan : Denny Darury, Sigit Pramono, dan Anwar Nasution

 
Rabu, 22 Februari 2012 09:26

JAKARTA - Mindo Rosa Manulang ditantang untuk melaporkan nama menteri yang diduga kuat meminta jatah fee sebesar 8 persen dari proyek yang dikerjakan PT Permai Grup.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan bila Rosa memiliki bukti yang kuat secepatnya dia harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya pikir kalau dia punya bukti yang kuat, maka harus dilaporkan. Apalagi kalau punya rekaman, bukti penerimaan, itu lebih bagus, sehingga kotak pandora itu bisa semakin terbuka,” ujar Nasir Jamil saat dihubungi okezone, Selasa (21/2/2012).

Dia berharap, dengan adanya laporan tersebut, bisa segera ditindaklanjuti oleh KPK, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar. “Jadi dengan adanya laporan tersebut dan terbukti benar, publik bisa mendapatkan informasi yang tepat, bukan hanya isapan jempol politik saja. Karena selama ini kan banyak orang yang hanya melontarkan opini itu untuk kepentingan politik saja,” terangnya.

 
Rabu, 22 Februari 2012 09:16

JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, akan menggali informasi seputar pertemuan para kader Partai Demokrat di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sekitar Januari-Februari 2010.

Hal itu akan ditanyakan kepada Andi yang bersaksi dalam sidang Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012) pagi ini. ”Yang ditanyakan ya tentang wisma atlet sesuai dakwaan dan pertemuan di kantor beliau (Andi), apa yang dibicarakan,” kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2012) malam.

Junimart berharap, Andi dapat berkata jujur terkait kasus yang menyeret Nazaruddin tersebut. ”Tentu sebagai seorang yang cerdas dan bersih yang bersangkutan diharapkan bicara yang jujur apa adanya. Rakyat Indonesia mendengar kesaksian beliau dan menilai,” ujarnya.

 
Selasa, 21 Februari 2012 11:27

JAKARTA - KPK menunggu informasi dan keterangan Mindo Rosalina Manulang soal dugaan keterlibatan menteri di kasus Nazaruddin. KPK tidak ingin terburu-buru, walau selain Rosa, PPATK juga menyebut ada 1 hingga 2 menteri yang melakukan transaksi mencurigakan terkait Nazaruddin.

"Nanti kita dalami kita, pelajari," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2012).

KPK juga sudah tahu soal informasi yang disampaikan pengacar Rosa, Ahmad Rifai, soal keterlibatan menteri itu. Sumber Rifai soal menteri itu ya tentu Rosa. Tapi KPK mengaku belum tahu siapa inisial menteri itu.

 
Selasa, 21 Februari 2012 11:25

JAKARTA - Partai Demokrat menunggu hasil penyelidikan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus pertemuan antara politisi Demokrat, M Nasir, bersama para pengacara dengan terdakwa Muhammad Nazarduddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, hasil penyelidikan dari BK nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Demokrat. "Kita serahkan ke BK untuk verifikasi dahulu," kata Max di Komplek DPR, Selasa (21/2/2012).

Sebelumnya, BK mengindikasikan ada penyalahgunaan jabatan sebagai anggota Komisi III yang dilakukan Nasir ketika menemui Nazaruddin. BK sudah mengklarifikasi Nasir dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

 
Selasa, 21 Februari 2012 11:19

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan yang dilakukan bendahara KPK. Langkah itu untuk membantah analisis dari PPATK.

"PPATK itu tidak benar. Kami akan surati hari ini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/2/2012).

Sebelumnya, Ketua PPATK M Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi III menyebut ada bendahara KPK yang melakukan transaksi tidak wajar dengan menukar valas. LHA bendahara KPK itu dilaporkan ke Komisi III bersama LHA para penegak hukum, pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya.

 
Senin, 20 Februari 2012 15:09

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda pembacaan putusan untuk terdakwa Gayus Tambunan dalam kasus penyuapan dan pencucian uang. Sebabnya, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang menangani perkara Gayus ini tengah sakit.

"Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hari Kamis, 1 Maret 2012," kata salah satu hakim anggota, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).

Dari 5 hakim yang menangani perkara Gayus ini, hanya ada 3 hakim yang hadir. Pangeran pun meminta maaf karena tak bisa memenuhi jadwal persidangan.

"Seyogyanya putusan dibacakan hari ini, tetapi karena sesuatu hal, putusan tidak bisa dibacakan karena Ketua Majelis sakit," jelas Pangeran.

 
Senin, 20 Februari 2012 10:47

JAKARTA - Lagi-lagi belanja pemerintah pada rezim SBY-Boediono mendapat kecaman. Kali ini, sejumlah LSM yang tergabung dari Tim Advokasi Koalisi APBN mensomasi pembelian pesawat kepresidenan oleh pemerintah, karena disinyalir dana yang digunakan berasal dari hutang.

Mereka menuntut dalam jangka waktu 7x24 jam sejak somasi dibacakan untuk membatalkan rencana pembelian pesawat kepresidenan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat.

Menurut ketua eksekutif IHCS, Gunawan, pemerintah telah lalai melakukan kewajibannya.

 
<< Awal < sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 selanjutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 604